Tautan SMAN 7
Web/Blog Guru
Pedoman kenaikan kelas dan penjurusan SMA Negeri 7 Yogyakarta
Sebagai bahan renungan dan antisipasi para peserta didik SMA Negeri 7 Yogyakarta untuk dapat mencermati berbagai aturan pembelajaran, penilaian yang ada termasuk penjurusan dan kenaikan kelas mengingat sekarang sudah memasuki awal semester 2 tahun ajaran 2007-2008.
Perlu diingat para peserta didik bahwa setiap kenaikan kelas maupun penjurusan banyak hal-hal yang menjadi kendala baik itu dari pihak guru tidak bisa memberikan nilai rapot kepada peserta didik mengingat peserta didik tersebut kadang-kadang tidak mengikuti penilaian proses ada yang tidak menjalani remedi walaupun bisa dihitung dengan jari.
Kadang-kadang persoalan bisa terjadi dari peserta didik dengan berbagai argumentasi tidak tahu seolah-olah alasannya benar itu adalah sebuah alasan yang kadang-kadang kasus klasik hampir tiap tahun terjadi hal semacam itu. Melalui media ini saya menghimbau kepada semua peserta didik agar memperhatikan dan menjadi bahan renungan agar di seveners ini untuk masalah-masalah seperti itu tidak perlu terjadi lagi. Kasus yang sederhan ada peserta didik yang sudah di kelas XII masih ada nilai yang kosong. Berikut gambaran untuk kenaikan kelas dan penjurusan
Kenaikan Kelas
Berdasarkan buku panduan penyusunan laporan hasil belajar peserta didik (Berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA keputusan rapat wali kelas, Komite dan BK, maka criteria kenaikan kelas dirumuskan sebagai berikut:
Kenaikan kelas X ke kelas XI
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran
- Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila memiliki nilai kurang dari KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ) paling banyak pada 3 mata pelajaran
- Nilai pengembangan diri dan PWK minimum B
- Kehadiran peserta didik 90% dari jam tatap muka
Kenaikan kelas XI dan XII
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun semester
- Peserta didik dinyatakan naik apabila memiliki nilai kurang dari KKM, paling banyak pada 3 mata pelajaran yang bukan merupakan mata pelajaran ciri khas program yang sedang diikuti
- Nilai pengembangan diri dan PWK minimu B
- Kehadiran peserta didik 90% dari jam tatap muka
Penjurusan
Berdasarkan buku pedoman Pelaporan Hasil belajar Peserta didik untuk Kurikulum berbasis kompetensi dari Dirjen Didasmen Jakarta tahun 2006 dan keputusan rapat wali kelas, Komite dan BK, sekolah menetapkan sementara membuka 2 program yaitu IPA dan IPS.
Adapun kriteria penjurusan masing-masing program sebagai berikut :
- Penjurusan dilaksanakan pada kelas XI ( semester 1 kelas XI )
- Prestasi nilai akademik:
- Untuk program IA (Ilmu Alam) : Fisika, Kimia, Biologi >= KKM
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris > KKM - Untuk program IS ( ilmu sosial ) : Geografi, Sosiologi, Sejarah >= KKM
- Untuk program IA (Ilmu Alam) : Fisika, Kimia, Biologi >= KKM
- Hasil tes psikologi siswa
- Hasil kesepakatan orang tua, BK dan wali kelas
Berita Terbaru Lainnya
- Temu Alumni Seveners 2008 — June 28th, 2008
- SMAN 5 Semarang ke SMA N 7 Yogyakarta — June 3rd, 2008
- Lustrum V SMA Negeri 7 Yogyakarta (1983-2008) — May 1st, 2008
- SMAN 7 Yogya dengan STTNAS Adakan Kesepakatan Kerjasama Penanaman Pohon — April 19th, 2008
- SMAN 7 Yogyakarta Berkunjung ke SMAN 4 Denpasar Bali — March 28th, 2008
- Serah Terima Jabatan Kepala SMA Negeri 7 Yogyakarta — March 15th, 2008
- SMA Negeri 7 Yogyakarta Mencoba Terapkan Moving Class — February 6th, 2008
- Arsip berita dapat dilihat pada halaman indeks berita »
